Selasa, 26 Agustus 2025

 

=========================================================

Mengapa Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Hukum Fiqh?

1. Perbedaan dalam memahami dalil Al-Qur’an dan Hadis

Ada ayat/hadis yang  bersifat umum (ʿām), ada yang khusus (khāṣ).

Ada yang mutlak , ada yang  muqayyad (terikat syarat).

Ada ayat/hadis yang bisa dipahami dengan makna  hakiki dan ada yang majazi (kiasan).

  👉 Perbedaan cara memahami ini menimbulkan perbedaan hukum.

2. Perbedaan dalam penilaian hadis

Sebagian ulama menilai hadis tertentu sahih , sementara ulama lain menilainya  dha’if  (lemah).

Ada hadis yang sampai ke sebagian ulama, tetapi tidak sampai ke ulama lain.

Contoh: Mazhab Hanafi terkadang tidak memakai hadis ahad (periwayatan sedikit orang) dalam masalah tertentu, sedangkan Imam Syafi’i menerimanya.

 

3. Perbedaan dalam kaidah ushul fiqh

Setiap mazhab punya  kaidah dalam menetapkan hukum:

Hanafi lebih mendahulukan  qiyas (analogi) dan istihsan.

Maliki lebih banyak memakai  amal ahli Madinah sebagai hujjah.

Syafi’i menekankan hadis sahih meskipun periwayatnya sedikit.

Hanbali lebih condong pada  nas (teks) Al-Qur’an dan hadis , minim qiyas.

4. Perbedaan konteks sosial & budaya

Kondisi masyarakat di Irak, Madinah, Mesir, dan lainnya berbeda.

Hal ini memengaruhi cara ijtihad ulama dalam menetapkan hukum.

Contoh: Imam Malik menjadikan tradisi penduduk Madinah  sebagai sumber hukum karena dianggap paling dekat dengan sunnah Nabi .

5. Dalil yang sama, tetapi dipahami berbeda

Ada hadis yang lafaznya pendek tapi multi-tafsir.

Ulama bisa memilih penafsiran berbeda, sesuai dengan kaidah yang mereka pakai.

Dalil tentang perbedaan ijtihad

Rasulullah bersabda:  “Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.”

(HR. Bukhari no. 7352, Muslim no. 1716)

Artinya, selama berijtihad dengan ilmu, meskipun berbeda hasil, tetap bernilai ibadah.

Kesimpulan

Para ulama berbeda pendapat dalam fiqh karena:

1. Perbedaan memahami dalil.

2. Perbedaan penilaian hadis.

3. Perbedaan kaidah ushul fiqh.

4. Pengaruh kondisi sosial dan budaya.

5. Dalil yang sama ditafsirkan berbeda.

Perbedaan ini adalah rahmat bagi umat, selama tidak saling menyalahkan, karena semuanya bersumber dari usaha ijtihad mencari kebenaran.

Contoh Perbedaan Pendapat Ulama dalam Fiqh

1.Qunut Shalat Subuh

Mazhab Syafi’i: Qunut Subuh adalah  sunnah muakkadah  (ditekankan) setiap Subuh. Riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah senantiasa berqunut sampai wafat (HR. Ahmad).

Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali: Qunut Subuh  tidak disyariatkan, kecuali saat ada musibah besar (*qunut nazilah*).

Dalil: Hadis sahih dari Rasulullah bahwa beliau qunut hanya dalam keadaan tertentu, lalu meninggalkannya (HR. Bukhari-Muslim).

Hikmah: Qunut tetap sah dilakukan, meninggalkannya pun sah.

2.Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu

Mazhab Syafi’i: Menyentuh perempuan non-mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, walaupun tidak dengan syahwat.

Dalil: QS. An-Nisa: 43, “...atau kalian menyentuh perempuan...”

Mazhab Hanafi: Tidak batal, kecuali jika keluar sesuatu (misalnya mani).

Dalil: Sentuhan biasa tidak termasuk hadas, karena Nabi pernah mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Abu Dawud).

Mazhab Maliki & Hanbali**: Batal hanya bila sentuhan disertai syahwat.

Hikmah: Semua sepakat menjaga kesucian, hanya berbeda pada teknis wudhunya.

3.Membaca Basmalah dalam Al-Fatihah

Mazhab Syafi’i: Basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, wajib dibaca dalam shalat.

Mazhab Hanafi & Hanbali: Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, tapi tetap dianjurkan dibaca sebelum membaca Al-Fatihah.

Mazhab Maliki: Tidak disunnahkan dibaca keras, bahkan ada yang mengatakan sebaiknya tidak dibaca dalam shalat wajib.

4.Zakat Profesi (Gaji Pegawai/Karyawan)

Sebagian ulama kontemporer (misalnya Yusuf Al-Qaradhawi): Wajib dizakati jika sudah mencapai nisab, karena dianggap pendapatan tetap.

Ulama klasik (mazhab 4): Tidak ada istilah zakat profesi secara khusus, karena pada masa Rasulullah tidak dikenal sistem gaji seperti sekarang. Namun mereka mewajibkan zakat dari emas, perak, perdagangan, dan hasil bumi.

Hikmah: Intinya, harta yang berkembang dan mencapai nisab tetap harus dizakati, meski istilahnya berbeda.

5.Mengucapkan Niat Shalat dengan Lisan

Mazhab Syafi’i: Disunnahkan melafalkan niat agar lebih mantap di hati.

Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali: Tidak perlu dilafalkan, cukup niat dalam hati, karena niat adalah amalan hati.

Perbedaan pendapat ulama itu wajar karena:

Dalil bisa dipahami dengan cara berbeda.

Kondisi umat berbeda dari zaman ke zaman.

Metode ijtihad tidak selalu sama.

Yang penting: jangan saling menyalahkan, karena semua pendapat punya dasar.

 


  ========================================================= Mengapa Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Hukum Fiqh? 1. Perbedaan dalam memah...