=========================================================
Mengapa Para Ulama
Berbeda Pendapat dalam Hukum Fiqh?
1. Perbedaan dalam
memahami dalil Al-Qur’an dan Hadis
Ada ayat/hadis yang bersifat umum (ʿām), ada yang khusus (khāṣ).
Ada yang mutlak , ada
yang muqayyad (terikat syarat).
Ada ayat/hadis yang
bisa dipahami dengan makna hakiki dan
ada yang majazi (kiasan).
👉 Perbedaan cara memahami ini
menimbulkan perbedaan hukum.
2. Perbedaan dalam penilaian
hadis
Sebagian ulama menilai
hadis tertentu sahih , sementara ulama lain menilainya dha’if (lemah).
Ada hadis yang sampai
ke sebagian ulama, tetapi tidak sampai ke ulama lain.
Contoh: Mazhab Hanafi
terkadang tidak memakai hadis ahad (periwayatan sedikit orang) dalam masalah
tertentu, sedangkan Imam Syafi’i menerimanya.
3. Perbedaan dalam
kaidah ushul fiqh
Setiap mazhab
punya kaidah dalam menetapkan hukum:
Hanafi lebih
mendahulukan qiyas (analogi) dan istihsan.
Maliki lebih banyak
memakai amal ahli Madinah sebagai
hujjah.
Syafi’i menekankan
hadis sahih meskipun periwayatnya sedikit.
Hanbali lebih condong
pada nas (teks) Al-Qur’an dan hadis ,
minim qiyas.
4. Perbedaan konteks
sosial & budaya
Kondisi masyarakat di
Irak, Madinah, Mesir, dan lainnya berbeda.
Hal ini memengaruhi
cara ijtihad ulama dalam menetapkan hukum.
Contoh: Imam Malik menjadikan
tradisi penduduk Madinah sebagai sumber
hukum karena dianggap paling dekat dengan sunnah Nabi ﷺ.
5. Dalil yang sama,
tetapi dipahami berbeda
Ada hadis yang lafaznya
pendek tapi multi-tafsir.
Ulama bisa memilih
penafsiran berbeda, sesuai dengan kaidah yang mereka pakai.
Dalil tentang perbedaan
ijtihad
Rasulullah ﷺ
bersabda: “Apabila seorang hakim
berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu
salah, maka ia mendapat satu pahala.”
(HR. Bukhari no. 7352,
Muslim no. 1716)
Artinya, selama
berijtihad dengan ilmu, meskipun berbeda hasil, tetap bernilai ibadah.
Kesimpulan
Para ulama berbeda
pendapat dalam fiqh karena:
1. Perbedaan memahami
dalil.
2. Perbedaan penilaian
hadis.
3. Perbedaan kaidah
ushul fiqh.
4. Pengaruh kondisi
sosial dan budaya.
5. Dalil yang sama
ditafsirkan berbeda.
Perbedaan ini adalah
rahmat bagi umat, selama tidak saling menyalahkan, karena semuanya bersumber
dari usaha ijtihad mencari kebenaran.
Contoh Perbedaan
Pendapat Ulama dalam Fiqh
1.Qunut Shalat Subuh
Mazhab Syafi’i: Qunut
Subuh adalah sunnah muakkadah (ditekankan) setiap Subuh. Riwayat dari Anas
bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa berqunut
sampai wafat (HR. Ahmad).
Mazhab Hanafi, Maliki,
Hanbali: Qunut Subuh tidak disyariatkan,
kecuali saat ada musibah besar (*qunut nazilah*).
Dalil: Hadis sahih dari
Rasulullah ﷺ bahwa beliau qunut hanya dalam keadaan tertentu,
lalu meninggalkannya (HR. Bukhari-Muslim).
Hikmah: Qunut tetap sah
dilakukan, meninggalkannya pun sah.
2.Menyentuh Wanita
Membatalkan Wudhu
Mazhab Syafi’i:
Menyentuh perempuan non-mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, walaupun
tidak dengan syahwat.
Dalil: QS. An-Nisa: 43,
“...atau kalian menyentuh perempuan...”
Mazhab Hanafi: Tidak
batal, kecuali jika keluar sesuatu (misalnya mani).
Dalil: Sentuhan biasa
tidak termasuk hadas, karena Nabi ﷺ pernah mencium
istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi (HR. Abu Dawud).
Mazhab Maliki &
Hanbali**: Batal hanya bila sentuhan disertai syahwat.
Hikmah: Semua sepakat
menjaga kesucian, hanya berbeda pada teknis wudhunya.
3.Membaca Basmalah
dalam Al-Fatihah
Mazhab Syafi’i:
Basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, wajib dibaca dalam shalat.
Mazhab Hanafi &
Hanbali: Basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, tapi tetap dianjurkan dibaca
sebelum membaca Al-Fatihah.
Mazhab Maliki: Tidak
disunnahkan dibaca keras, bahkan ada yang mengatakan sebaiknya tidak dibaca
dalam shalat wajib.
4.Zakat Profesi (Gaji
Pegawai/Karyawan)
Sebagian ulama
kontemporer (misalnya Yusuf Al-Qaradhawi): Wajib dizakati jika sudah mencapai
nisab, karena dianggap pendapatan tetap.
Ulama klasik (mazhab 4):
Tidak ada istilah zakat profesi secara khusus, karena pada masa Rasulullah ﷺ
tidak dikenal sistem gaji seperti sekarang. Namun mereka mewajibkan zakat dari
emas, perak, perdagangan, dan hasil bumi.
Hikmah: Intinya, harta
yang berkembang dan mencapai nisab tetap harus dizakati, meski istilahnya
berbeda.
5.Mengucapkan Niat
Shalat dengan Lisan
Mazhab Syafi’i:
Disunnahkan melafalkan niat agar lebih mantap di hati.
Mazhab Hanafi, Maliki,
Hanbali: Tidak perlu dilafalkan, cukup niat dalam hati, karena niat adalah
amalan hati.
Perbedaan pendapat
ulama itu wajar karena:
Dalil bisa dipahami
dengan cara berbeda.
Kondisi umat berbeda
dari zaman ke zaman.
Metode ijtihad tidak
selalu sama.
Yang penting: jangan
saling menyalahkan, karena semua pendapat punya dasar.